Fajar Jati Nugroho


SELALU BERKEMBANG DARI TAHUN KE TAHUN



Kamis, 21 April 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )



Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook



Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo! merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
  1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Di sisi lain, Facebook sepertinya tidak ingin takluk dari kasus hak paten dengan menuntut balik pihak Yahoo!.
Tuntutan Facebook ini hadir beberapa pekan setelah Yahoo! mengklaim bahwa mereka telah melanggar 10 paten teknologi yang meliputi periklanan online, kontrol privasi dan jejaring sosial.
Facebook sendiri menyangkal tuduhan Yahoo! dan menuduh balik bahwa Yahoo! juga melanggar 10 paten milik mereka yang meliputi photo-tagging, periklanan online, rekomendasi online, dan lain-lain. Perselisihan ini pun semakin meluas sebagaimana Facebook kini juga tengah mempersiapkan saham Initial Public Ofering (IPO) mereka dalam waktu beberapa pekan ke depan.
Sebelumnya pihak Facebook tidak tinggal diam dalam menghadapi tuntutan Yahoo!. Karena mereka sudah melakukan sejumlah persiapan. Facebook mengkonfirmasi bahwa mereka baru saja kembali membeli paten-paten milik IBM, untuk memperkuat posisi mereka dalam perang hak paten saat ini.
Pihak Facebook membeli sekira 750 hak paten software dan jaringan, dua pekan setelah Yahoo! menuntut bahwa Facebook memakai 10 paten mereka. Meskipun begitu, pihak Facebook belum berani mengkonfirmasi pembelian paten yang dilakukan, sebagai persiapan hadapi tuntutan Yahoo!.
"Saya bisa mengkonfirmasi bahwa memang ada pembelian, namun saya tidak memiliki informasi detil lainnya untuk dibagikan," ujar Larry Yu, jurubicara Facebook. Sama halnya seperti pihak IBM, yang juga tidak memberikan komentar resmi terhadap pembelian paten tersebut.
Yahoo! menuntut Facebook karena dianggap telah melanggar 10 paten teknologi miliknya. Surat tuntutan tersebut diisi di pengadilan District Court di San Jose, California. Beberapa paten yang menurut Yahoo! telah dilanggar adalah news feed, perpesanan, tampilan iklan, kendali privasi dan fitur pencegah penipuan.
"Facebook belum diluncurkan sebelum 2004, 10 tahun sejak berdirinya Yahoo!. Facebook kini telah tumbuh sebagai sebuah perusahaan yang besar, namun banyak paten teknologi Yahoo! yang digunakan oleh mereka," ujar pihak Yahoo!, kala melayangkan tuntutannya.
Tuntutan yang dilakukan Yahoo! tersebut mungkin bakal sedikit mengganggu Facebook, sebagaimana mereka sedang berencana melakukan IPO pada Mei tahun ini. Kita lihat ke depannya, seperti apa 'serunya' perselisihan antar dua perusahaan teknologi raksasa ini.

Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk

P
aten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16 tersebut :
“(1)  Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.           dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.           dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar