1.
Di dalam kejahatan di dunia maya secara teknis
dikelompokkan menjadi :
a.
Kejahatan Langsung
b.
Semi Online Crime
c.
Cyber Crime
Jelaskan dan
berikan masing-masing contohnya dan Undang-undang yang terkait !
Jawaban :
a.
Kejahatan Langsung
Kejahatan dunia maya yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Kejahatan dunia maya yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
b.
Semi Online Crime
Kejahatan yang menjadikan sistem teknologi informasi sebagai sasaran.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi (teknologi informasi) berdampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Berhasilnya teknologi tersebut menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu sempit. keterhubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi si pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Kejahatan yang menjadikan sistem teknologi informasi sebagai sasaran.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi (teknologi informasi) berdampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Berhasilnya teknologi tersebut menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu sempit. keterhubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi si pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
c. CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan
dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh Kasus :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
2.
Dalam prakteknya dikelompokkan menjadi 6, yaitu :
a.
Illegal Akses (Akses Tanpa ijin ke Sistem
Komputer)
b.
Illegal Contents (Content tidak sah)
c.
Data Forgery (Pemalsuan data)
d.
Spionase Cyber (Mata-mata)
e.
Data Theft (Mencuri Data)
f.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan
Komputer)
Jelaskan dan
berikan masing-masing contohnya dan Undang-undang yang terkait !
Jawaban :
Kejahatan
komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer
sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Kejahatan
dunia maya secara teknis dikelompokkan menjadi kejahatan langsung (online
crime), semi-online crime dan cybercrime.
Dalam
prakteknya kejahatan dunia maya ini dikelompokkan menjadi :
a.
Illegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem
Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak
sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk
mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan
dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
UU ITE Yang Bersangkutan dengan illegal access:
- Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
b.
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur :
Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.
pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
c.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Adapun undang-undang tentang Data Forgery adalah :
-
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
d.
Spionase Cyber (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Undang-undangnya :
Namun undang-undang spionase juga digunakan untuk
mengadili non-mata-mata. Di Amerika Serikat, Undang-Undang Spionase tahun 1917
telah digunakan untuk melawan sosialis politisi Eugene V. Debs (pada waktu itu
perbuatan memiliki pedoman yang lebih ketat dan dilarang berbicara terhadap perekrutan
militer antara lain).
e.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah,
baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
Adapun peraturan perundangan tersebut antara lain :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU
Adminduk”).
f.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan
Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual,
berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk
kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode
akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Undang-undangnya :
atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
3.
Jelaskan Motif pelaku Cyber Crime baik secara
intelektual maupun ekonomi !
Jawaban :
Motif Pelaku Cybercrime
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
4.
Berikut beberapa tingkatan Hacker :
a.
Elite
b.
Semi Elite
c.
Developed Kiddie
d.
Scrypt Id
e.
Lamer
Jelaskan dan
berikan contohnya !
Jawaban :
Beberapa
tingkatan hacker antara lain :
a. Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi
& menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap
harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak
menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite
ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
b. Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang
komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya
cukup untuk mengubah program eksploit.
c. Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka
membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba
berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke
lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru
belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem
operasi.
d. Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis
networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan
menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna
Internet.
e. Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman &
pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’
hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar
software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan
software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel,
dan sebagainya.
Apakah perbedaan Hacker dengan Cracker ?Jelaskan!
Jawaban :
Hacker :
a.
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu
sistem atau situs
b.
Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam
merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja
c. Seorang hacker tidak pelit membagi ilmunya
kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan
d.
Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya
dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi
Cracker :
a.
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan
dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan.
b.
Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam
bertindak
c.
Mempunyai website atau channel dalam IRC yang
tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya
d.
Mempunyai IP Address yang tidak bisa dilacak
Nah jadi kesimpulannya adalah hacker yang baik berani
bertanggung jawab atas semua hal yang dilakukannya sementara hacker yang jahat
atau di sebut sebagai cracker adalah orang yang melakukan pembobolan yang di
lakukan tanpa menyadari akibat yang akan terjadi dengan mencari keuntungan
pribadi. Sekian dan semoga bermanfaat itulah perbedaan hacker dengan cracker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar