Fajar Jati Nugroho


SELALU BERKEMBANG DARI TAHUN KE TAHUN



Kamis, 12 Mei 2016

SOAL KEYLOGGER


SOAL
1. CARA PENGINSTALAN SOFTWARE KEYLOGGER KEYLOGGER?
2. CARA PEMASANGAN KEYLOGGER
3. ETIKA PRIVASI ORANG YANG DIPASANG KEYLOGGER (UU ITE)

JAWABAN
1.      Cara penginstalan software Keylogger ?
Cara Penginstalan KeyLogger douglas
Untuk cara menggunakan software keylogger ini cukup mudah tapi anda harus tetap melihat cara-cara menggunakannya seperti dibawah ini:
·         Sebelumnya download terlebih dahulu keyloggernya di link yang sudah tersedia diatas dan matikan antivirus anda, setelah di download, jangan lupa extract file tersebut. Setelah file tersebut di extract, akan terdapat 2 folder yaitu Folder DOUGLAS_EN dan Folder DOUGLAS_ES .
·         Hapus Folder DOUGLAS_ES, karena tidak penting karena
DOUGLAS_ES menggunakan bahasa spanyol.
·         Langkah selanjutnya yaitu buka folder DOUGLAS_EN. Di dalam terdapat 6 File dan 1 Folder DATA. Double klik pada file install.exe . Nanti pada proses penginstalan anda akan diminta memasukan password. Isilah password tersebut
2.      Cara pemasangan Keylogger?
·         Setelah proses penginstalan sudah selesai, tunggu beberapa saat. Pastikan keylogger sudah terinstal, untuk menggunakan keylogger tinggal tekan tombol CTRL+ALT+SHIFT+F9 pada keyboard anda.
·         Untuk melihat informasi yang sudah di rekam oleh keylogger, anda pilih Read Information . Terus masukkan password yang sama dengan password yang anda masukkan waktu proses penginstalan tadi.
·         kalau di dalamnya kosong/tidak ada informasi apa-apa, Itu disebabkan karena tidak adanya aktifitas. Maksudnya aktifitas disini yaitu penggunan komputer yang dipasangi keylogger tersebut.
Contoh : Misal anda sedang bermain facebook, coba anda logout dari facebook anda. Pastikan keylogger telah terinstal di komputer tersebut, terus coba anda login kembali dengan memasukkan alamat email dan password facebook anda, lalu buka keylogger anda dengan menekan tombol CTRL+ALT+SHIFT+F9, kemudian pilih Read Information , lalu masukkan password keylogger anda, dan lihat hasilnya.
3.      Etika privasi orang yang dipasang keylogger ( UU ITE ) ?
UU ITE mengenai Keylogger
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Pasal 33 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya

Pasal 36 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Kamis, 21 April 2016

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )



Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook



Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo! merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.

Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
  1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Di sisi lain, Facebook sepertinya tidak ingin takluk dari kasus hak paten dengan menuntut balik pihak Yahoo!.
Tuntutan Facebook ini hadir beberapa pekan setelah Yahoo! mengklaim bahwa mereka telah melanggar 10 paten teknologi yang meliputi periklanan online, kontrol privasi dan jejaring sosial.
Facebook sendiri menyangkal tuduhan Yahoo! dan menuduh balik bahwa Yahoo! juga melanggar 10 paten milik mereka yang meliputi photo-tagging, periklanan online, rekomendasi online, dan lain-lain. Perselisihan ini pun semakin meluas sebagaimana Facebook kini juga tengah mempersiapkan saham Initial Public Ofering (IPO) mereka dalam waktu beberapa pekan ke depan.
Sebelumnya pihak Facebook tidak tinggal diam dalam menghadapi tuntutan Yahoo!. Karena mereka sudah melakukan sejumlah persiapan. Facebook mengkonfirmasi bahwa mereka baru saja kembali membeli paten-paten milik IBM, untuk memperkuat posisi mereka dalam perang hak paten saat ini.
Pihak Facebook membeli sekira 750 hak paten software dan jaringan, dua pekan setelah Yahoo! menuntut bahwa Facebook memakai 10 paten mereka. Meskipun begitu, pihak Facebook belum berani mengkonfirmasi pembelian paten yang dilakukan, sebagai persiapan hadapi tuntutan Yahoo!.
"Saya bisa mengkonfirmasi bahwa memang ada pembelian, namun saya tidak memiliki informasi detil lainnya untuk dibagikan," ujar Larry Yu, jurubicara Facebook. Sama halnya seperti pihak IBM, yang juga tidak memberikan komentar resmi terhadap pembelian paten tersebut.
Yahoo! menuntut Facebook karena dianggap telah melanggar 10 paten teknologi miliknya. Surat tuntutan tersebut diisi di pengadilan District Court di San Jose, California. Beberapa paten yang menurut Yahoo! telah dilanggar adalah news feed, perpesanan, tampilan iklan, kendali privasi dan fitur pencegah penipuan.
"Facebook belum diluncurkan sebelum 2004, 10 tahun sejak berdirinya Yahoo!. Facebook kini telah tumbuh sebagai sebuah perusahaan yang besar, namun banyak paten teknologi Yahoo! yang digunakan oleh mereka," ujar pihak Yahoo!, kala melayangkan tuntutannya.
Tuntutan yang dilakukan Yahoo! tersebut mungkin bakal sedikit mengganggu Facebook, sebagaimana mereka sedang berencana melakukan IPO pada Mei tahun ini. Kita lihat ke depannya, seperti apa 'serunya' perselisihan antar dua perusahaan teknologi raksasa ini.

Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk

P
aten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16 tersebut :
“(1)  Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.           dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.           dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

{TUGAS 4} 21 April 2016

  ISU-ISU YANG TERMASUK ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI 
1.  Informasi Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya.  
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).  
Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:

· Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.


2. Informasi Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Tidak akurasi nya informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Informasi Properti
Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
· Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
· Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
· Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”. 
Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
· Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
· Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
· Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya? 
  Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untuk membeli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Informasi Akses 
     Sebagai contoh, untuk mendukung pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. 
    Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.