Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo! merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun,
dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada
periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10
paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten
itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya.
Berikut
adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
- Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
- Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
- Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
- Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
- Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
- Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
- Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
- Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Di sisi lain, Facebook
sepertinya tidak ingin takluk dari kasus hak paten dengan menuntut balik pihak
Yahoo!.
Tuntutan
Facebook ini hadir beberapa pekan setelah Yahoo! mengklaim bahwa mereka telah
melanggar 10 paten teknologi yang meliputi periklanan online, kontrol privasi
dan jejaring sosial.
Facebook
sendiri menyangkal tuduhan Yahoo! dan menuduh balik bahwa Yahoo! juga melanggar
10 paten milik mereka yang meliputi photo-tagging, periklanan online,
rekomendasi online, dan lain-lain. Perselisihan ini pun semakin meluas
sebagaimana Facebook kini juga tengah mempersiapkan saham Initial Public
Ofering (IPO) mereka dalam waktu beberapa pekan ke depan.
Sebelumnya
pihak Facebook tidak tinggal diam dalam menghadapi tuntutan Yahoo!. Karena
mereka sudah melakukan sejumlah persiapan. Facebook mengkonfirmasi bahwa mereka
baru saja kembali membeli paten-paten milik IBM, untuk memperkuat posisi mereka
dalam perang hak paten saat ini.
Pihak
Facebook membeli sekira 750 hak paten software dan jaringan, dua pekan setelah
Yahoo! menuntut bahwa Facebook memakai 10 paten mereka. Meskipun begitu, pihak
Facebook belum berani mengkonfirmasi pembelian paten yang dilakukan, sebagai
persiapan hadapi tuntutan Yahoo!.
"Saya
bisa mengkonfirmasi bahwa memang ada pembelian, namun saya tidak memiliki informasi
detil lainnya untuk dibagikan," ujar Larry Yu, jurubicara Facebook. Sama
halnya seperti pihak IBM, yang juga tidak memberikan komentar resmi terhadap
pembelian paten tersebut.
Yahoo!
menuntut Facebook karena dianggap telah melanggar 10 paten teknologi miliknya.
Surat tuntutan tersebut diisi di pengadilan District Court di San Jose,
California. Beberapa paten yang menurut Yahoo! telah dilanggar adalah news
feed, perpesanan, tampilan iklan, kendali privasi dan fitur pencegah penipuan.
"Facebook
belum diluncurkan sebelum 2004, 10 tahun sejak berdirinya Yahoo!. Facebook kini
telah tumbuh sebagai sebuah perusahaan yang besar, namun banyak paten teknologi
Yahoo! yang digunakan oleh mereka," ujar pihak Yahoo!, kala melayangkan
tuntutannya.
Tuntutan
yang dilakukan Yahoo! tersebut mungkin bakal sedikit mengganggu Facebook,
sebagaimana mereka sedang berencana melakukan IPO pada Mei tahun ini. Kita
lihat ke depannya, seperti apa 'serunya' perselisihan antar dua perusahaan
teknologi raksasa ini.
Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
P
|
aten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang
Paten.
1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf
a).
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini
memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun
pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi
diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal
16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16
tersebut :
“(1) Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya :
a.
dalam hal paten produk : membuat,
menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberikan paten;
b.
dalam hal paten proses : menggunkan proses
produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten
proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila
pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan
atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
paten.