Fajar Jati Nugroho


SELALU BERKEMBANG DARI TAHUN KE TAHUN



Kamis, 30 Juni 2016

CONTOH KODE WARNA

CONTOH KODE HEX:#ffffff NAMA WARNA: PUTIH
Kode Hex, Nama Warna: #F0F8FF Aliceblue
Kode Hex, Nama Warna: #FAEBD7 Antiquewhite
Kode Hex, Nama Warna: #00FFFF Aqua
Kode Hex, Nama Warna: #7FFFD4 Aquamarine
Kode Hex, Nama Warna: #F0FFFF Azure
Kode Hex, Nama Warna: #F5F5DC Beige
Kode Hex, Nama Warna: #FFE4C4 Bisque
Kode Hex, Nama Warna: #000000 Black
Kode Hex, Nama Warna: #FFEBCD Blanchedalmond
Kode Hex, Nama Warna: #0000FF Blue
Kode Hex, Nama Warna: #8A2BE2 Blueviolet
Kode Hex, Nama Warna: #A52A2A Brown
Kode Hex, Nama Warna: #DEB887 Burlywood
Kode Hex, Nama Warna: #5F9EAD Cadetblue
Kode Hex, Nama Warna: #7FFF00 Chartreuse
Kode Hex, Nama Warna: #D2691E Chocolate
Kode Hex, Nama Warna: #FF7F50 Coral
Kode Hex, Nama Warna: #64950 Cornflowerblue
Kode Hex, Nama Warna: #FFF8DC Cornsilk
Kode Hex, Nama Warna: #DC143C Crimson
Kode Hex, Nama Warna: #00FFFF Cyan
Kode Hex, Nama Warna: #00008B Darkblue
Kode Hex, Nama Warna: #008B8B Darkcyan
Kode Hex, Nama Warna: #B8860B Darkgoldenrod
Kode Hex, Nama Warna: #A9A9A9 Darkgray
Kode Hex, Nama Warna: #006400 Darkgreen
Kode Hex, Nama Warna: #8B008B Darkmagenta
Kode Hex, Nama Warna: #BDB76B Darkkhaki
Kode Hex, Nama Warna: #556B2F Darkolivegreen
Kode Hex, Nama Warna: #FF8C00 Darkorange
Kode Hex, Nama Warna: #9932CC Darkorchid
Kode Hex, Nama Warna: #8B0000 Darkred
Kode Hex, Nama Warna: #E9967A Darksalmon
Kode Hex, Nama Warna: #8FBC8B Darkseagreen
Kode Hex, Nama Warna: #483D8B Darkslateblue
Kode Hex, Nama Warna: #2F4F4F Darkslategray
Kode Hex, Nama Warna: #00CED1 Darkturquoise
Kode Hex, Nama Warna: #9400D3 Darkviolet
Kode Hex, Nama Warna: #FF1493 Deeppink
Kode Hex, Nama Warna: #00BFFF Deepskyblue
Kode Hex, Nama Warna: #696969 Dimgray
Kode Hex, Nama Warna: #1E90FF Dodgerblue
Kode Hex, Nama Warna: #B22222 Firebrick
Kode Hex, Nama Warna: #FFFAF0 Floralwhite
Kode Hex, Nama Warna: #228B22 Forestgreen
Kode Hex, Nama Warna: #FF00FF Fuchsia
Kode Hex, Nama Warna: #DCDCDC Gainsboro
Kode Hex, Nama Warna: #F8F8FF Ghostwhite
ode Hex, Nama Warna: #FFD700 Gold
Kode Hex, Nama Warna: #DAA520 Goldenrod
Kode Hex, Nama Warna: #808080 Gray
Kode Hex, Nama Warna: #008000 Green
Kode Hex, Nama Warna: #ADFF2F Greenyellow
Kode Hex, Nama Warna: #F0FFF0 Honeydew
Kode Hex, Nama Warna: #FF69B4 Hotpink
Kode Hex, Nama Warna: #CD5C5C Indianred
Kode Hex, Nama Warna: #4B0082 Indigo
Kode Hex, Nama Warna: #FFFFF0 Ivory
Kode Hex, Nama Warna: #F0E68C Khaki
Kode Hex, Nama Warna: #E6E6FA Lavender
Kode Hex, Nama Warna: #FFF0F5 Lavenderblush
Kode Hex, Nama Warna: #7CFC00 Lawngreen
Kode Hex, Nama Warna: #FFFACD Lemonchiffon
Kode Hex, Nama Warna: #ADE8E6 Lightblue
Kode Hex, Nama Warna: #F08080 Lightcoral
Kode Hex, Nama Warna: #E0FFFF Lightcyan
Kode Hex, Nama Warna: #FAFAD2 Lightgoldenrodyellow
Kode Hex, Nama Warna: #90EE90 Lightgreen
Kode Hex, Nama Warna: #D3D3D3 Lightgray
Kode Hex, Nama Warna: #FFB6C1 Lightpink
Kode Hex, Nama Warna: #FFA072 Lightsalmon
Kode Hex, Nama Warna: #20B2AA Lightseagreen
Kode Hex, Nama Warna: #87CEFA Lightskyblue
Kode Hex, Nama Warna: #778899 Lightslategray
Kode Hex, Nama Warna: #B0C4DE Lightsteelblue
Kode Hex, Nama Warna: #FFFFE0 Lightyellow
Kode Hex, Nama Warna: #00FF00 Lime
Kode Hex, Nama Warna: #32CD32 Limegreen
Kode Hex, Nama Warna: #FAF0E6 Linen
Kode Hex, Nama Warna: #FF00FF Magenta
Kode Hex, Nama Warna: #800000 Maroon
Kode Hex, Nama Warna: #66CDAA Mediumaquamarine
Kode Hex, Nama Warna: #0000CD Mediumblue
Kode Hex, Nama Warna: #BA55D3 Mediumorchid
Kode Hex, Nama Warna: #9370DB Mediumpurple
Kode Hex, Nama Warna: #3CB371 Mediumseagreen
Kode Hex, Nama Warna: #7B68EE Mediumslateblue
Kode Hex, Nama Warna: #00FA9A Mediumspringgreen
Kode Hex, Nama Warna: #48D1CC Mediumturquoise
Kode Hex, Nama Warna: #C71585 Mediumvioletred
Kode Hex, Nama Warna: #191970 Midnightblue
Kode Hex, Nama Warna: #F5FFFA Mintcream
Kode Hex, Nama Warna: #FFE4E1 Mistyrose
Kode Hex, Nama Warna: #FFE4E1 Moccasin
Kode Hex, Nama Warna: #FFDEAD Navajowhite
Kode Hex, Nama Warna: #000080 Navy
Kode Hex, Nama Warna: #FDF5E6 Oldlace
Kode Hex, Nama Warna: #808000 Olive
Kode Hex, Nama Warna: #6B8E23 Olivedrab
Kode Hex, Nama Warna: #FFA500 Orange
Kode Hex, Nama Warna: #FF1000 Orangered
Kode Hex, Nama Warna: #DA70D6 Orchid
Kode Hex, Nama Warna: #EEE8AA Palegoldenrod
Kode Hex, Nama Warna: #98FB98 Palgreen
Kode Hex, Nama Warna: #AFEEEE Paleturquoise
Kode Hex, Nama Warna: #DB7093 Palevioletred
Kode Hex, Nama Warna: #FFEFD5 Papayawhip
Kode Hex, Nama Warna: #FFDAB9 Peachpuff
Kode Hex, Nama Warna: #CD853F Peru
Kode Hex, Nama Warna: #FFC0CB Pink
Kode Hex, Nama Warna: #DDA0DD Plum
Kode Hex, Nama Warna: #B0E0E6 Powderblue
Kode Hex, Nama Warna: #800080 Purple
Kode Hex, Nama Warna: #FF0000 Red
Kode Hex, Nama Warna: #BC8F8F Rosybrown
Kode Hex, Nama Warna: #4169E1 Royalblue
Kode Hex, Nama Warna: #8B4513 Saddlebrown
Kode Hex, Nama Warna: #FA8072 Salmon
Kode Hex, Nama Warna: #F4A460 Sandybrown
Kode Hex, Nama Warna: #2E8B57 Seagreen
Kode Hex, Nama Warna: #FFF5EE Seashell
Kode Hex, Nama Warna: #A0522D Sienna
Kode Hex, Nama Warna: #C0C0C0 Silver
Kode Hex, Nama Warna: #87CEEB Skyblue
Kode Hex, Nama Warna: #708090 Slategray
Kode Hex, Nama Warna: #FFFAFA Snow
Kode Hex, Nama Warna: #00FF7F Springgreen
Kode Hex, Nama Warna: #4682B4 Steelblue
Kode Hex, Nama Warna: #D2B48C Tan
Kode Hex, Nama Warna: #008080 Teal
Kode Hex, Nama Warna: #D8BFD8 Thistle
Kode Hex, Nama Warna: #FF6347 Tomato
Kode Hex, Nama Warna: #40E0D0 Turquoise
Kode Hex, Nama Warna: #EE82EE Violet
Kode Hex, Nama Warna: #F5DEB3 Wheat
Kode Hex, Nama Warna: #FFFFFF White
Kode Hex, Nama Warna: #F5F5F5 Whitesmoke
Kode Hex, Nama Warna: #FFFF00 Yellow
Kode Hex, Nama Warna: #9ACD32 Yellowgreen

Kamis, 16 Juni 2016

SOAL LATIHAN UAS


1.    Di dalam kejahatan di dunia maya secara teknis dikelompokkan menjadi :
a.    Kejahatan Langsung
b.    Semi Online Crime
c.     Cyber Crime
Jelaskan dan berikan masing-masing contohnya dan Undang-undang yang terkait !
Jawaban :
a.    Kejahatan Langsung
     Kejahatan dunia maya yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.   
b.    Semi Online Crime
     Kejahatan yang menjadikan sistem teknologi informasi sebagai sasaran.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi (teknologi informasi) berdampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Berhasilnya teknologi tersebut menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu sempit. keterhubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi si pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.  

    
c.   CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh Kasus :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
2.       Dalam prakteknya dikelompokkan menjadi 6,  yaitu :
a.    Illegal Akses (Akses Tanpa ijin ke Sistem Komputer)
b.    Illegal Contents (Content tidak sah)
c.     Data Forgery (Pemalsuan data)
d.    Spionase Cyber (Mata-mata)
e.    Data Theft (Mencuri Data)
f.     Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Jelaskan dan berikan masing-masing contohnya dan Undang-undang yang terkait !
Jawaban :
Kejahatan komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Kejahatan dunia maya secara teknis dikelompokkan menjadi kejahatan langsung (online crime), semi-online crime dan cybercrime.
Dalam prakteknya kejahatan dunia maya ini dikelompokkan menjadi  :
a.    Illegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
UU ITE Yang Bersangkutan dengan illegal access:
-        Pasal 35 UU ITE menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
b.    Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur :
Illegal Content  seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
c.     Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Adapun undang-undang tentang Data Forgery adalah :
-          Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
d.    Spionase Cyber (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Undang-undangnya :
Namun undang-undang spionase juga digunakan untuk mengadili non-mata-mata. Di Amerika Serikat, Undang-Undang Spionase tahun 1917 telah digunakan untuk melawan sosialis politisi Eugene V. Debs (pada waktu itu perbuatan memiliki pedoman yang lebih ketat dan dilarang berbicara terhadap perekrutan militer antara lain).
e.    Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Adapun peraturan perundangan tersebut antara lain :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
f.     Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Undang-undangnya :
atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

3.       Jelaskan Motif pelaku Cyber Crime baik secara intelektual maupun ekonomi !
Jawaban :
Motif Pelaku Cybercrime
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak  besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.


4.       Berikut beberapa tingkatan Hacker :
a.    Elite
b.    Semi Elite
c.     Developed Kiddie
d.    Scrypt Id
e.    Lamer
Jelaskan dan berikan contohnya !
Jawaban :
Beberapa tingkatan hacker antara lain :
a.    Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
b.    Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
c.     Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
d.    Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
e.    Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.

Apakah perbedaan Hacker dengan Cracker ?Jelaskan!
Jawaban :
Hacker :
a.    Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs
b.    Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja
c. Seorang hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan
d.    Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi
Cracker :
a.    Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
b.    Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak
c.     Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya
d.    Mempunyai IP Address yang tidak bisa dilacak
Nah jadi kesimpulannya adalah hacker yang baik berani bertanggung jawab atas semua hal yang dilakukannya sementara hacker yang jahat atau di sebut sebagai cracker adalah orang yang melakukan pembobolan yang di lakukan tanpa menyadari akibat yang akan terjadi dengan mencari keuntungan pribadi. Sekian dan semoga bermanfaat itulah perbedaan hacker dengan cracker.